Sambut Tahun Baru Kapolda Riau Larang Masyarakat Pesta Kembang Api Sabtu, 27/12/2025 | 15:31
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Polda Riau melarang masyarakat melakukan pesta kembang api saat menyambut tahun baru 2026 atau saat malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Masyarakat juga diimbau untuk tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas tidak memberikan izin pesta kembang api di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah.
"Arahannya jelas, tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Di Riau, kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten," ujar Irjen Herry dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Kapolda Riau menjelaskan, larangan pesta kembang api diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan kepekaan sosial, mengingat masih banyak masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak bencana alam dan tengah berada dalam suasana duka.
"Di tengah kondisi seperti ini, tidak elok merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan. Yang lebih tepat adalah refleksi, doa, dan solidaritas," kata Kapolda.
Selain alasan kemanusiaan, Kapolda Riau juga menegaskan, larangan pesta kembang api juga didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan publik. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kecelakaan, serta risiko kebakaran yang berulang setiap malam Tahun Baru.
Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan positif, tanpa mengurangi esensi kebersamaan.**/ald